BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Pada dasarnya dalam suatu kehidupan manusia tidaklah kompleks bilamana tidak memiliki keturunan, keinginan untuk memiliki keturunan atau mempunyai anak merupakan merupakan suatu naluri manusia dan alamiah. Akan tetapi kadangkala naluri itu terbentuk pada takdir Ilahi dimana kehendak seseorang ingin mempunyai anak tidak tercapai.
Dalam suatu kehidupan manusia umumnya tidak pernah puas dengan apa yang dirasakan dan dialaminya, sehingga berbagai usaha yang dilakukan untuk dapat memenuhi kepuasan. Dalam hal pemilikan anak usaha yang pernah mereka lakukan adalah mengangkat anak “ADOPSI”
Pengangkatan anak atau yang lebih dikenal dengan istilah “ADOPSI” yang dimaksud adalah mengambil anak orang lain menjadi anak sendiri dengan melalui suatu dilakukan demi untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perubahan status dari anak angkat tersebut kedalam praktek kehidupan masyarakat karena tidak mempunyai anak atau karena tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan.
Dalam adat yang berkembang di masyarakat yang beraneka kebiasaan dan sistim peradabannya banyak cara yang dilakukan untuk mengangkat anak atau mengadopsi anak dilihat dari kehidupan sehari – hari, pengangkatan anak lebih banyak berdasarkan atas pertalian darah, sehingga kelanjutan kehidupan keluarga tersebut tergantung kepadanya, adapun harta kekayaan tersebut juga tergantung apakah anak yang dimaksud berdasarkan pertalian darah atau tidak. Demikian juga kedudukan anak tersebut dalam masyarakat masih dipengaruhi oleh perlakuan dan pertimbangan hukum tertentu.
Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan tersebut, maka didalam hal pengangkatan anak yang dilakukan menurut adat dan kebiasaan yang harus dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang No 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, secara tegas dinyatakan “Bahwa anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan sejak dalam kandungan ibunya, selain itu anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan” (Arit Gosita: 2003: 79)
Kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam Undang-undang No. 4 tahun 1979 Bab II pasal 2 sampai pasal 9 mengatur hak-hak anak atau kesejahteraan anak, sebagai berikut :
- Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan.
- Hak atas pelayanan.
- Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.
- Hak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup.
- Hak mendapat pertolongan pertama.
- Hak memperoleh asuhan.
- Hak Memperoleh bantuan.
- Hak memperoleh pelayanan dan asuhan.
- Hak memperoleh pelayanan-pelayanan khusus.
- Hak mendapat bantuan dan pelayanan.
Menurut Arit Gosita SH (2003 : 86) mengemukakan tentang perlindungan anak bahwa :
Perlindungan anak merupakan upaya-upaya yang mendukung terlaksananya hak-hak dan kewajiban seseorang yang memperoleh dan mempertahankan hak untuk tumbuh dan berkembang dalam hidup secara berimbang dan positif, berati mendapat perlakuan secara adil dan terhindar dari ancaman yang merugikan, usaha-usaha perlindungan anak dapat merupakan suatu tindakan hukum yang mempunyai akibat hukum, sehingga menghindarkan anak dari tindakan orang tua yang sewenang-wenang.
Dengan menyimak penjelasan dari Undang-undang kesejahteraan anak tersebut maka persoalan pengangkatan anak, bukan suatu hal yang mudah dan gampang, namun dalam hal ini yang menjadi pokok perhatian bagi lembaga perlindungan anak serta pelaksanaannya harus diamankan oleh hukum perlindungan anak. Jika tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang relevan antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi, tentu dalam hal ini akan menimbulkan dampak yang negatif terhadap pelaksanaan kesejahteraan bagi anak yang di angkat, dengan demikian pengangkatan anak harus dipandang dan dilihat dari berbagai aspek kesejahteraan maupun dari aspek kedudukan serta kepastian hukumnya.
Dalam hukum Indonesia kita, mengenal ada beberapa macam istilah yang berhubungan dengan pengangkatan anak, masing-masing tertuju pada bentuk pengangkatan anak yang berbeda. Kalau kita mendengar istilah istilah hukum ADOPSI biasanya yang terbayang oleh kita adalah adopsi sebagaimana yang diatur dalam Burgelijk Weatboek (BW) sebagaimana yang diketahui pula lembaga peangkatan anak juga dikenal dalam hukum adat. Belakangan ini ada yang menggunakan istilah pengangkatan anak dalam arti luas sehingga meliputi keduanya untuk membedakan antara ketiganya lebih lanjut dapat digunakan istilah Adopsi untuk pengangkatan anak sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan-ketentuan peraturan hukum barat (Burgelijk Weatboek), sedangkan untuk pengangkatan anak adat dalam arti luas disebut saja pengangkatan anak.
Dengan menyimak dan menelaah berbagai uraian tersebut diatas dengan demikian ada tiga stelsel atau sistem hukum yaitu sistem hukum barat (BW), sistem hukum adat dan sistem hukum islam. Pada ketiga sistem hukum atau stelse hukum tersebut itulah yang akan penulis tempati dan soroti tentang status dan kedudukan adopsi atau anak angkat yang dimaksud.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) kita tidak menemukan suatu aturan atau ketentuan yang mengatur tentang masalah pengangkatan anak atau adopsi, yang ada hanyalah ketentuan tentang pengakuan anak diluar kawin atau anak yang diakui, ketentuan ini boleh dikatakan tidak ada sama sekali hubungannya dengan masalah ”Adopsi” karena kitab undang-undang hukum perdata tidak pernah mengenal hak pengangkatan anak. Maka bagi orang orang Belanda pada awalnya tidak dapat memungut anak secara sah namun pada ahirnya di negara Belanda sendiri yaitu di Netherland baru baru seperti yang dikemukakan oleh Lindarwati Gunandhi. Dalam tulisannya bahwa di Netherland telah diterima baik oleh Staten General Netherland sebuah Undang-undang Adopsi.
Landasan diterimanya undang-undang tersebut adalah bahwa setelah perang dunia ke II seluruh eropa timbul manusia baru, orang tua yang telah kehilangan anak yang tidak bisa mendapatkan anak baru lagi secara wajar atau anak yatim piatu yang telah kehilangan orang tuanya dalam peperangan dan lahirnya anak diluar perkawinan. Atas landasan itulah maka Staten Netherland telah menerima baik undang-undang Adopsi (Adoptie recht) tersebut yang membuka kemungkinan terbatas untuk adopsi, dengan demikian perbuatan adopsi telah dikenal oleh berbagai Negara sejak zaman dahulu.
Dalam hukum adat sesungguhnya Adopsi atau keluarga buatan ini telah dikenal dan dilakukan diberbagai tempat di permukaan bumi ini baik pada masyarakat primitif maupun pada masyarakat yang sudah moderen atau maju. Oleh sebab itulah tidak heran kalau terahir ini banyak dikhawatirkan dari orang-orang tua terutama di kota-kota besar terhadap anak kecilnya, karena sudah banyak kasus pencurian anak untuk dijual keluar negeri, akibatnya anak-anak tersebut di Adopsi secara resmi oleh orang-orang asing. Di Indonesia sebagai Negara kepulauan terdapat keanekaragaman hukum yang beberbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain sesuai dengan perbedaan kebiasaan dan hukum adatnya, seperti yang dikemukakan olehVan Vollen Hoven di Indonesia terdapat 19 lingkungan hukum adat (Recht Tskring) sedangkan tiap recht tskring pun terdapat dan terdiri atas beberapa kukuban hukum (Recht Gouw).
Dengan demikian tentunya akan terdapat beberapa perbedaan di masing-masing daerah hukum adat di indonesia tentang masalah status anak angkat itu, hal ini sesuai dengan keanekaragaman bangsa Indonesia yang tercermin dalam bentuk lambang Negara Indonesia yang berbhineka tunggal ika.
Eksistensi lembaga adopsi di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum masihg belum singkron,. Sehingga masalah yang menyangkut ketentuan dan kepastian hukum. Ketidak singkronan tersebut sangat jelas terlihat kalau kita mempelajari ketentuan tentang eksistensi lembaga adopsi itu sendiri dalam sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum barat yang bersumber dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam burgelijk weatboek (BW) dan hukum adat yang berlaku di masyarakat Indonesia maupun hukum islam yang merupakan konsekuensi logis dari masyarakat Indonesia yang mayoritas mutlak beragama islam.
Ketiga sistem hukum yang dikemukakan diatas, belum terlihat adanya suatu persamaan yang memberikan suatu kepastian hukum masalah pengangkatan anak sebagai bentuk pelaksanaan kesejahteraan anak yang bertujuan memberikan suatu perlindungan secara optimal. Optimalisasi adanya kepastian hukum adopsi tujuannya adalah menghindarkan terjadi penyelewengan yang dapat menghilangkan tujuan awal dari pengadaan pelayanan kesejahteraan bagi anak sebagai subjek yang seharusnya dilindungi hak-hak yang sesuai dengan asas perlindungan anak. Bentuk penyelewengan yang dapat fungsi pengangkatan anak (Adopsi), sebagai sarana perlindungan, dijadikan sebagai kedok untuk memperoleh keuntungan atau demi kepentingan sepihak dan memandang anak tidak lagi sebagai subjek yang harus dilindungi kepentingannya menjadi sebuah objek diam yang lemah. Untuk itulah diperlukan penanganan yang serius agar masalah pengangkatan anak (Adopsi) ini tidak dijadikan kesempatan bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan sendiri, maka dalam hal pengangkatan anak seharusnya memiliki suatu ketentuan atau aturan-aturan hukum yang pasti tentang pengangkatan anak (Adopsi).
Berangkat dari persoalan itulah maka penulis tertarik mengangkat masalah adopsi dalam penulisan skripsi.
B. Rumusan Masalah
Agar tidak menimbulkan penafsiran yang lebih luas mengenai permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini penulis merasa perlu untuk memberikan batasan atau ruang lingkup yang merupakan sasaran utama dari pembahasan yang akan di di uraikan :
Adapun ruang lingkup atau rumusan masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Bagaimana status hukum lembaga Adopsi sebagai kebutuhan masyarakat ?
- Apakah pentingnya kepastian hukum dari lembaga Adopsi ?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian.
1. Tujaan Penelitian
- Untuk menganalisis dan membuktikan atau mencari pembenaran secara rasional eksistensi tentang bentuk dan sebab lembaga adopsi dibutuhkan oleh masyarakat.
- Untuk membuktikan dan menganalisa adanya suatu kepastian hukum lembaga adopsi yang timbul ditengah kehidupan masyarakat.
2. Kegunaan Penelitian.
Penelitian ini diharapkan berguna :
- Bagi kalangan akademis maupun masyarakat menambah wawasan dibidang hukum perdata sertauntuk memberikan jawaban terhadap masalah-masalah hukum konkrit khususnya dalam hal pengangkatan anak (Adopsi). Dan selanjutnya agar dapat mengembangkan dan memperluas wawasan pemikiran mengenai kepastian hukum tentang lembaga adopsi.
- Hasil penelitian ini merupakan merupakan perwujudan dari hasrat penulis untuk memenuhi kewajiban calon sarjana guna menambah atau mengembangkan ilmu pengetahuan tentang hukum.
D. Metode Penelitian
1. Penentuan Lokasi
Penentuan lokasi penelitian ini dilakukan secara sengaja atau (Purposive) sehingga diambil daerah Kota Bima sebagai lokasi penelitian, dengan didasarkan kepada beberapa pertimbangan antara lain :
Daerah Kota Bima termasuk salah satu daerah perkotaan yang ramai dan berkembang, baik dilihat dari jumlah penduduknya maupun keadaan sosial budaya yang sejalan dengan perkembangan kota-kota lain di Nusa Tenggara Barat (NTB).
2. Jenis dan sumber data.
Dalam skripsi ini diperlukan berbagai jenis data, adapun data yang diperlukan atau dibutuhkan yaitu data primer dan data sekunder. Kedua data ini dapat diperoleh pada objek-objek penelitian yang telah ditentukan sebelumnya.
3. Pemilihan Responden.
Pemilihan responden atau informan dalam penelitian ini dilakukan secara sengaja pula yang didasarkan pada tujuan penelitian sehingga dalam hal ini diambil orang-orang yang menurut pengamatan penulis mengetahui dan memahami masalah yang diteliti.
Maka dalam hal ini diambil sebagai responden dan informan adalah :
- Para Hakim Pengadilan Negeri Raba-Kota Bima.
- Para Hakim Pengadilan Agama Raba-Kota Bima
- Panitera pada Pengadilan Negeri Raba-Kota Bima.
- Panitera Pengadilan Agama Raba-Kota Bima
- Tokoh Agama dalam lingkungan Kota Bima.
- Beberapa anggota masyarakat yang melakukan adopsi atau pengangkatan anak menurut sepengetahuan penulis.
4. Tehnik Pengumpulan Data.
Dalam penelitian ini untuk mengumpulkan data diperlukan atau dipergunakan metode atau tekhnik antara lain :
- Tekhnik penelitian Kepustakaan (Library Research).
Yaitu dengan jalan membaca bahan-bahan tulisan ilmiah, buku-buku literatur, Peraturan-peraturan Perundang-undangan dan berbagai konsep lainnya yang dipandang dapat menambah kejelasan permasalahan dan arah pembahasan yang ada relevan dalam penelitian.
b. Penelitian Lapangan (Field Research).
Penelitian lapangan ini penulis lakukan dengan cara :
1. Pengamatan, yaitu dimana penulis melakukan kunjungan langsung pada tempat atau objek-objek yang menjadi tujuan dan sasaran penelitian.
2. Wawancara (Interview), dimana penulis mengadakan wawancara dan konsultasi secukupnya dengan aparat dan atau pihak dari pengadilan Negeri Raba Kota Bima dan pengadilan agama Bima., para tokoh agama dalam wilayah hukum Kota Bima dan pada beberapa orang warga masyarakat kota Bima yang melakukan adopsi atau pengangkatan anak.
3. Comperastive Study yaitu dengan cara membaca dan membanding-bandingkan berbagai tepoti maupun fakta yang ada untuk mendapatkan kesimpulan yang dapat dijadikan bahan dalam penyusunan skripsi ini.
5. Tehnik Analisa Data.
Dalam penulisan skripsi ini teknik analisa data yang digunakan adalah analisa data secara kuantitatif, yaitu memberikan pembahasan atau suatu penjelasan tentang bahan penelitian yang datanya mengarah pada kajian yang bersifat teoritis mengenai konsep-konsep dan berbagai bahan hukum lainnya, yaitu dimana pernyataan khusus dikaitkan dengan pernyataan umum yang diperoleh dilapangan.
Hasil penelitian dari data yang diperoleh baik secara tertulis maupun secara lisan dari perilaku nyata yang diamati itu dipelajari serta dibahas yang utuh untuk diungkapkan dalam pembahasan skripsi ini.
E. Sistematika Pembahasan.
Skripsi ini terdiri dari lima Bab yaitu :
Bab pertama membahas hal-hal yang pokok yang perlu diketahui sebelum pembahasan selanjutnya, dalm bab ini tercantum Pendahuluan yang memuat latar belakang masalah rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, tinjauan pustaka, meteode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab Kedua akan membahas pokok pengertian umum yang mencakupi pengertian adopsi, lembaga adopsi yang merupakan kebutuhan masyarakat dan adopsi sebagai suatu lembaga hukum.
Bab Ketiga akan membahas dan menguraikan berbagai sistem hukum yang mengatur tentang adopsi yang meliputi, adopsi menurut hukum barat, adopsi menurut hukum adat dan adopsi menurut hukum islam.
Bab Keempat ini adalah merupakan bab inti dalam pembahasan skripsi ini yang akan memuat, analisa hasil penelitian
Bab kelima adalah merupakan bab yang terahir yang akan memuat kesimpulan dan saran.