BILA PARTNER HENDAK MENCARI SUATU KATA OR PASAL DI DALAM SEBUAH ARTIKEL DI DALAM BLOG INI, PARTNER DAPAT MENCARINYA DENGAN MENEKAN TOMBOL "CTRL + F" SECARA BERSAMAAN DAN DI BAWAH AKAN MUNCUL SEBUAH BANTUAN YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK MENCARI KATA DAN PASAL TERSEBUT.

Senin, 26 April 2010

Hak Alimentasi terhadap Anak

Alimentasi merupakan keputusan hakim, didenisikan sebagai “pemberian nafkah”, sebagai akibat dari putusnya perkawinan.
Pemberian nafkah oleh suami kepada istri merupakan kewajiban, tetapi pemberian alimentasi merupakan hak yang dapat tuntut melalui gugatan terhadap suami atau istri di pengadilan .
Hak Alimentasi orang tua terhadap anak adalah hak orang tua untuk memberikan nafkah dan penghidupan demi tercapainya kebutuhan sang anak yang berdasarkan Putusan pengadilan dan timbul akibat dari putusnya tali perkawinan orang tua.
Setelah suatu ikatan perkawinan putus, maka hubungan hukum antara orang tua dan anak tidak segera berakhir, arena tetap ada kewajiban yang harus dilakukan. Menurut Pasal 300 ayat (1) KUHPerdata yang melakukan kekuasaan orang tua adalah bapak.
Undang-undang No. 1 tahun 1974 dalam Pasal 45 ditentukan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin dan dapat berdiri sendiri. Kewajiban ini berlaku terus menerus meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu terputus. Disamping kewajiban untuk untuk memelihara dan mendidik tersebut, orang tua juga menguasai anaknya yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melakukan perkawinan. Kekuasaan orang tua ini meliputi juga untuk mewakili anak yang belum dewasa ini dalam melakukan perbuatan hukum didalam dan luar pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar