BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pada hakekatnya pembangunan bangsa berpangkal pada pembangunan masyarakat yang dimulai dengan pembangunan keluarga sebagai unit kecil. Pembinaan keluarga akan berlangsung dengan adanya pembinaan pengertian dan kesadaran akan maksud dan tujuan, pemberian tuntutan dan pemberian daya kemampuan untuk menjelaskan masalah-masalah dalam suatu rumah tangga akibat suatu perkawinan yang merupakan sarana utama untuk membentuk keluarga yang bahagia.
Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada masyarakat atau bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada, serta pergaulan masyarakatnya seperti halnya aturan perkawinan Bangsa Indonesia dan bukan saja dipengaruhi oleh ajaran agama yang ada.
Bangsa Indonesia telah memiliki Undang-Undang perkawinan Nasional yang sifatnya menampung dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan berlaku bagi berbagai golongan masyarakat Indonesia yang berbeda-beda, yang berdasarkan Pancasila dan tetap berpijak pada Bhineka Tunggal Ika. Pada masyarakat sekarang, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah mendapat pengakuan dari Negara. Dengan kata lain, telah mendapat pengesahan dari ketentuan-ketentuan agama
dimana dalam memperoleh pengakuan tersebut sering berbeda-beda antara agama yang satu dengan agama yang lain.
Didalam Negara Indonesia, sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan erat sekali dengan agama sehingga perkawinan bukan saja mengandung unsur lain (jasmani), tetapi unsur bathin (rohani) juga yang sangat penting perannya. Seperti diketahui di Negara kita,hidup serta diakui berbagai macam agama dan kepercayaan. Mengingat agama sebagai wahyu Tuhan dimana mengandung kebenaran mutlak yang diyakini paling benar oleh para pemeluknya. Agama dijadikan sebagai landasan, pegangan dan pedoman baik dalam melakukan hubungan dengan tuhan maupun hubungan sesama manusia termasuk didalam perkawinannya. Tetapi pada pokoknya, meskipun telah mempunyai hukum perkawinan yang berdasarkan kesatuan namun kebhinekaan tetap masih berlaku, karena yang berbeda-beda itu masih kuat pengaruhnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang ini telah banyak persoalan - persoalan Internasional yang terjadi di Negara Indonesia dan menimbulkan masalah-masalah, sebagai contoh dalam hubungan perkawinan yang berbeda agama atau hubungan kekeluargaan yang membawa pada pertanyaan tentang : hukum mana yang harus dipakai? Apakah hukum Indonesia atau hukum luar negeri.Walaupun menimbulkan masalah tetapi seringkali dalam praktek hukum di Negara kita kurang disadari akan adanya masalah-masalah yang berunsurkan Hukum Perdata Internasional.Bukan saja para Hakim dan Praktisi Hukum lainnya.Pada umumnya para pelaksana hukum ini kurang memperoleh latihan dalam menghadapi soal-soal HPI.Karena di Negara kita masalah-masalah yang bersifat Hukum Perdata Internasional ini belum lama di ajarkan pada Fakultas-fakultas Hukum dan memang taraf HPI dewasa ini masih pada permulaan perkembangan.Semula HPI ini sebagai suatu mata kuliah tersendiri di Fakultas-fakultas Hukum,juga di negara-negara Eropa Barat dimana dianggap sebagai suatu keuzevak (mata pelajaran pilihan) saja.Tetapi sekarang sudah berubah menjadi mata kuliah yang wajib karena sudah diyakini oleh masyarakat,terutama dikalangan Perguruan Tinggi.Dan sekarang ini,di Negara kita bertambah banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan HPI,antara lain karena adanya hubungan Dagang Internasional dan terutama masalah yang sedang marak dihadapi di Indonesia saat ini,yakni perkawinan beda agama atau antar agama.baik itu kedua belah pihak sama-sama WNI tetapi beda agama ataupun kedua belah pihak berbeda kewarganegaraan,misalkan salah satunya WNA,sebaliknya juga apabila pihak laki-laki adalah muslim sedangkan pihak wanita adalah non-muslim, ataupun pihak laki-laki adalah non-muslim sedangkan pihak wanita adalah muslim, dan mereka berbeda agama tetapi ingin melangsungkan perkawinan.Jika sudah begini maka akan membawa kita pada pertanyaan : hukum manakah yang seharusnya dipakai?.Dan dihadapkan pada forum pengadilan mana harus dibawa masalah ini.Semua persoalan-persoalan ini ada unsur perdatanya dan unsur asingnya,maka merupakan persoalan-persoalan Hukum Perdata Internasional. Jadi dengan kian bertambahnya persoalan-persoalan ini, sudah terang bahwa
juga semakin ciut dunia ini (shrinking world). Maka selalu bertambah hubungan-hubungan
antara sistem hukum kita sendiri dengan hukum luar negeri.Hingga harus diadakan Pilihan Hukum mana yang harus dipakai.
Dalam prakteknya,para hakim boleh dikatakan sering tidak melihat adanya persoalan Hukum Perdata Internasional dalam memberikan putusan-putusan.Yang dipergunakan melulu Hukum Indonesia saja tanpa melihat segi-segi luar negerinya.Hal ini memang yang lazimnya terjadi.Hakim kita terbiasa hanya memakai Kitab Undang-undang Perdata atau Kitab Undang-undang Hukum Indonesia lainnya,tanpa memperhatikan bahwa di dalam hal-hal HPI tertentu.Soal-soal perdata dengan unsur luar negeri ini,seringkali justru perlu dipakai Hukum dari luar negeri.Hal ini adalah untuk memenuhi perasaan keadilan dari para pihak yang bersangkutan.
Apabila suatu peristiwa demikian erat hubungannya dengan Negara Asing lainnya,dan keadaan kaitan dengan Hukum Indonesia hanya sepintas lalu saja, maka ada alasan yang cukup untuk memakai Hukum Asing itu.Dengan demikian,maka perasaan keadilan dari orang-orang yang mencari penyelesaian dari persoalan-persoalan hukumnya itu akan lebih dipenuhi.Berkenaan dengan ini,kita dapat melihat banyak peristiwa di sekitar kita.
1.2. Rumusan Masalah
Dengan uraian latar belakang seperti yang dikemukakan diatas, maka
penulis merumuskan permasalahannya sebagai berikut:
1. Sejauh mana akibat hukum yang ditimbulkan terhadap para pihak yang
Melakukan perkawinan antar iman atau antar agama yang berbeda.
2. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya perkawinan antar iman atau antar agama
Yang berbeda.
1.3. Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan adalah sebagai berikut:.
1.Untuk mengetahui sejauh mana akibat hukum yang ditimbulkan terhadap para
Pihak yang melakukan perkawinan Antar Iman atau Antar Agama yang berbeda.
2.Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan Antar
Iman atau Antar Agama yang berbeda
1.3.2 Kegunaan Penulisan
Kegunaan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.Agar penulisan dapat memberikan gambaran umum kepada semua
Pembaca dan para praktisi hukum tentang perkawinan antar agama
Yang berbeda.
2.Penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mereka
Yang akan melangsungkan perkawinan, agar hukum - hukum
Perkawinan antar agama yang berbeda terkesan haram, untuk
Melangsungkan perkawinan tersebut.
3.Menjadi bahan literatur bagi siapa saja yang tertarik untuk
Mempelajari tentang perkawinan antar agama yang berbeda.