BILA PARTNER HENDAK MENCARI SUATU KATA OR PASAL DI DALAM SEBUAH ARTIKEL DI DALAM BLOG INI, PARTNER DAPAT MENCARINYA DENGAN MENEKAN TOMBOL "CTRL + F" SECARA BERSAMAAN DAN DI BAWAH AKAN MUNCUL SEBUAH BANTUAN YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK MENCARI KATA DAN PASAL TERSEBUT.

Rabu, 28 April 2010

MACAM – MACAM DELIK

Pembahagian delik :

1. Kejahatan yang terdapat dalam Buku II KUHP
2. Pelanggaran yang terdapat dalam Buku III KUHP

Kejahatan (delik hukum) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang – undang sebagai peristiwa pidana, tetapi dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.

Pelanggaran (delik undang – undang) yaitu perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada undang – undang yang menentukannya. Tetapi pandangan ini sudah banyak di tinggal / tidak dipakai, yang dipergunakan sebagai ukuran sekarang ialah soal berat ringannya ancaman pidana.

MACAM – MACAM DELIK

1. Delik Dolus dan Delik Culva

Delik Dolus adalah delik yang dilakukan dengan sengaja Pasal 338 KUHP.
Delik Culva adalah delik yang terjadi karena tidak disengaja atau karena kelalaian contoh Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang.

2. Delik Formil dan Delik Materiil.

Delik Formil yang dirumuskan secara formil yang menjadi pokok dalam perumusan adalah perbuatan itu sendiri, akibat dari perbuatan tidaklah penting. Contoh Pasal 362 KUHP.
Delik yang dirumuskan secara materiil. Yang menjadi pokok perumusan adalah akibatnya. Yang dilarang disini menyebabkan orang menderita. Cara mendatangkan akibat tidak penting contoh Pasal 338, 351 KUHP.

3. Delik terus menerus dan delik tidak terus menerus.

Delik terus menerus.
Perbuatan yang dilarang itu menimbulkan suatu keadaan yang berlangsung agak lama. Keadaan yang dilarang itu tidak habis pada waktu perbuatan itu selesai. Contoh Pasal 333 KUHP perampasan kemerdakaan orang lain secara tidak sah.

4. Delik geprivelegeer dan delik gequalifegeer.

Delik geprivelegeer adalah suatu perbuatan yang telah memenuhi segala unsur – unsur delik ditambah dengan unsur – unsur yang meringankan.

Delik gequalifegeer adalah delik biasa ditambah dengan unsur – unsur yang memberatkan Pasal 363 KUHP.

5. Delik commisionis dan delik ommisionis.

Delik commisionis adalah delik yang timbul karena melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang – undang pidana contoh 378, 362 dsb.
Delik ommisionis adalah delik yang terjadi karena tidak berbuat atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya di lakukan. Contoh Pasal 164 KUHP tidak melaporkan kepada yang berwajib sedang diketahui ada permufakatan jahat yang pada waktu itu masih sempat di cegah.

6. Delicta commisionisperommisionem commissa.

Yaitu delik yang terdiri dari berbuat sesuatu, tetapi dapat pula dilakukan dengan tidak berbuat sesuatu. Contoh seseorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi makan kepada anak itu.

Pengertian Delik dan Unsur – unsurnya.

Delik berasal dari bahasa latin yaitu delictum dalam bahasa Belanda disebut strafbaarfeit. Strafbaarfeit ini duterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan terjemahan yang berbeda – beda, seperti :

- Utrecht menggunakan istilah peristiwa pidana, juga Prof.Rusli Effendy.
- Karni menggunakan istilah perbuatan yang dapat dihukum.
- Tirtaamidjaya menggunakan istilah pelanggaran pidana.
- Satochid Kartanegara menggunakan istilah delik.
- Moelyatno menggunakan istilah perbuatan pidana.

Perbuatan pidana menurut Moelyatno adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Rusli Effendy : Peristiwa pidana adalah perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan itu.

Unsur – unsur delik

Mengenai unsur delik dikenal 3 (tiga) aliran :

I. Aliran Monisme (aliran klasik) oleh Simons
II. Aliran dualisme
III. Aliran monodualisme

Aliran Monisme

Menurut aliran monisme unsur – unsur peristiwa pidana merupakan syarat seseorang untuk dipidana. Jadi seorang yang melakukan peristiwa pidana dan hendak dijatuhi pidana diperhatikan semua unsur – unsur dari peristiwa pidana itu.

Menurut aliran monisme unsur – unsur delik adalah :

1. Mencocoki rumusan delik.
2. Ada sifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)
3. Ada kesalahan yang terjadi atas dolus dan culva (tidak ada alasan pemaaf)

Aliran Dualisme (Modern) oleh Moelyatno

Menurut aliran ini dalam suatu peristiwa pidana haruslah dipisahkan antara pembuat dengan perbuatan yang masing – masing mempunyai unsurnya sendiri – sendiri.

Jadi unsur – unsur delik adalah :

1. Pembuat unsurnya :

a. Ada Kesalahan
• Dolus
• Culva

b. Dapat dipertanggung jawabkan
c. Tidak ada alasan pemaaf.

2. Perbuatan unsurnya :

a. Mencocoki rumusan delik
b. Ada sifat melawan hukum
• Materiil
• Formil

c. Tidak ada alasan pembenar.

Keterangan

Dolus : ada tiga tingkat kesengajaan

1. Sengaja sebagai niat
2. Sengaja sebagai dengan kesadaran pasti terjadi
3. Sengaja inyaf akan kemungkinan

Culva : Culva terbagi atas :

1. Culva lata terdiri atas :
a. culva lata yang diinsyafi
b. culva latayang tidak diinsyafi
2. Culva levis

Jenis – jenis dolus

• Dolus determinatus : sasaran tertentu mis ; A ingin membunuh B
• Dolus indeterminatus : sasaran tidak tertentu yaitu kelompok. misal A mengarahkan pistolnya pada suatu kelompok yang dianggap lawannya.
• Dolus alternatifus : kehendak pelaku A atau B
• Dolus general : A melemparkan bom pada suatu gedung yang banyak orang.
• Dolus indirectus : akibat tidak dikehendaki, contohnya A ingin menganiaya B tetapi B lalu mati. Kematian B disini tidak di
• Dolus : sengaja yang direncanakan.

Mengenai pemisahan antara pembuat dan perbuatan tidaklah terpisah secara prinsipil melainkan hanya bersifat tehnis saja. Tujuannya adalah untuk menggampangkan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana. Pemisahan itu diadakan pada waktu menyelidiki ada atau tidaknya peristiwa pidana dan pada waktu hendak menjatuhkan pidana kedua segi tersebut disatukan kembali. Ini berarti bahwa kedua segi tersebut sama pentingnya dalam menjatuhkan pidana. Dalam demikian aliran ini dapat juga disebut aliran monodualisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar