Bukti surat atau tulisan adalah alat bukti yang berupa tulisan yang berisi keterangan tertentu tentang suatu peristiwa, keadaan atau hal-hal tertentu dan ditandatangani, bukti tertulis tersebut lazim disebut akta.
Dengan demikian, bahwa bukti tertulis merupakan :
- suatu tulisan yang berisi keterangan-keterangan tertentu
- ditandatangani
- merupakan dasar sesuatu hak atau perjanjian
Jenis surat
Berdasarkan Pasal 1867 BW, bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan -tulisan autentik maupun dengan tulisan di bawah tangan. Jadi, akta itu terdiri dari 2 jenis yaitu akta autentik dan akta dibawah tangan.
Akta autentik, yaitu suatu akta dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat. (Pasal 1868 BW). Akta autentik ternagi dua yaitu ;
a. akta yang dibuat oleh pegawai/ pejabat umum
b. akta yang dibuat oleh para pihak yang dihadapan pejabat umumyang berwenang.
Akta autentik merupakan bukti yang sempurna, hal tersebut dapat disimpulkan dari Pasal 1870 BW, kecuali jika terbukti sebaliknya, bahwa akta autentik tersebut palsu.
Hal lain yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian akta autentik, yakni ;
1. Apabila yang termuat didalam akta itu sebagai penuturan belaka yang tidak ada hubungannya dengan pokok isi akta, maka hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.
2. Menurut Pasal 1872 BW, jika suatu akta autentik disangka/ diduga palsu, pelaksanaannya dapat ditangguhkan.
Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak tentang suatu peristiwa, kejadian atau hal tertentu dan ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan tersebut.
Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dapat disimpulkan dari Pasal 1875-1877 BW, bahwa:
a. Apabila isi akta dibawah tangan itu diakui oleh orang yang dimaksud dalam akta itu, bagi orang-orang yang menandatangani dan para ahli warisnya serta orang yang mendapat hak daripadanya merupakan bukti yang sempurna seperti akta autentik
b. Apabila tanda tangan yang tertera didalam akta dibawah tangan itu diakui oleh para pihak, akta itu memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika, tandatangan tersebut dipungkiri/ tidak diakui , hakim memerintahkan supaya kebenaran akta tersebut diperiksa.
Surat lain bukan akta dan salinan, Berdasarkan Pasal 1881 BW, kekuatan pembuktian dari surat-surat yang bukan akta adalah ditangan hakim untuk mempertimbangkan. Sedangkan, kekuatan pembuktian dari salinan suatu akta asalkan sesuai dengan aslinya adalah mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta aslinya (Pasal 1888 BW).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar