BILA PARTNER HENDAK MENCARI SUATU KATA OR PASAL DI DALAM SEBUAH ARTIKEL DI DALAM BLOG INI, PARTNER DAPAT MENCARINYA DENGAN MENEKAN TOMBOL "CTRL + F" SECARA BERSAMAAN DAN DI BAWAH AKAN MUNCUL SEBUAH BANTUAN YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK MENCARI KATA DAN PASAL TERSEBUT.

PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA NARKOTIKA

BAB I 
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah
Alat bukti ataupun barang bukti merupakan sesuatu yang penting dalam pembuktian. Terbuktinya terdakwa atau tersangka bersalah atau tidak tergantung dari alat bukti yang telah digunakan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan. Untuk melindungi dan menjamin keutuhan suatu alat bukti dan barang bukti, undang-undang telah mengatur hal ini, seperti dalam hal tindak pidana narkotika. Sebagai indikasi awal berslahnya pelaku dalam menyalahgunakan narkotika itu sendiri atau barang bukti. Ini akan dijadikan bahan untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana.
Selain hal di atas penyitaan seringkali dilakukan bagi barang-barang yang berada dalam sengketa. Baik barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Dapat disita oleh pihak yang berwajib. Tindak pidana ini dilakukan untuk mengantisipasi pengguna barang yang belum sah pemilik sesungguhnya. Misalnya saja tanah yang dalam keadaan sengketa, tanah tersebut harus disita agar selama penyidikan atau penuntutan dipersidangan dilangsungkan tidak ada salah satu pihakpun yang menggunakan tanah itu, sebelum mempunyai keputusan yang mempuyai kekuatan hukum yang tetap.
Penyitaan juga mempunyai tujuan untuk menghargai hak asasi manusia (HAM). Dikatakan demikian karena benda yang masih belum diketahui secara hukum pemiliknya tidak diperkenangkan dipergunakan oleh seseorang atau salah satu pihak yang mengsengketakan barang tersebut. Jangan sampai barang  tersebut telah digunakan oleh pihak yang satu, namun dalam persidangan terbukti bahwa bukan dia pemilinya, tentu yang diuntugkan adalah orang atau pihak yang memenangkan kasus tersebut.
Dalam penggunaan narkotika misalnya obat-obat yang digunakan dengan tidak berdasarkan pada resep dokter atau petunjuk pengguna oleh apoteker dapat dijadikan barang bukti oleh penyidik sebagi bahan pertimbangan dalam penuntutan oleh penuntut jaksa penuntut umum.
Untuk teknik penyitaan telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 Tentang pelaksanaan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyitaan oleh penyidik mampunyai peranan penting dalam pembuktian dalam persidanagn. Apabila terjadi kesalahan dalam penyitaan tentu akan mangakibatkan masalah yang fatal dalam pembuktian nanti. Bisa saja dengan kurang atau dengan tidak adanya barang bukti tidak mencakup bagi hakim dalam pengambilan keyakinan pembuktian dalam persidangan. atau terjadi obsceer/kekaburan bahan atau barang bukti yang berdampak hukuman terdakwa atau bahkan dibebaskan oleh hakim karena tidak terbukti kesalahanyan karena akibat kurang hati-hati dalam penyitaan.
   Dalam penyitaan tentu terdapat ketentuan yang harus dipehatikan dan ada sesuatu hal yang perlu dimengerti dalam penyittan, hal ini di atur dalam peraturan pemerintah tentang kitab Undang-Undang acara pidana Pasal 1 butir 16 KUHAP,   mangenai paksaan penyitaan, bahkan adanya keputusan menteri pertahanan yang mengatur masalah penyitaan.
   Penerapan suatu kaidah hukum merupakan salah satu sistem yang harus dilakukan untuk mewujudkan suatu tujuan hukum sendiri yakni mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kepastian hukum dapat diterapkan dalam penyitaan tindakan dalam tindak pidana narkotika.
   Atas dasar alasan latar belakang yang telah uraikan diatas, akhirnya mendorong penulis untuk membahas “PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA NARKOTIKA”  di  Makassar dalam bentuk skripsi dengan menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologis Hukum serta kecenderungan hukum yang disesuaikan dengan kenyataan dalam masyarakat.



B.       Rumusan Masalah
Bardasarkan uraian latar belakang masalah tersebut di atas, maka rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagimanakah pelaksanaan wewenang penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti narkotika menurut hukum?
2.      Kendala apakah yang di alami penyidik dalam penyitaan barang bukti narkotika?
C.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
a.      Tujuan penelitian adalah sebagai berikut:
1.       Untuk mengtahui dan menganalisis wewenang penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti narkotika menurut hukum.
2.      Untuk mengtahui dan menganalisis Kendala yang di alami penyidik dalam penyitaan barang bukti narkotika.
b.      kegunaan penelitian adalah sebagai berikut:
            Adapun Kegunaan penulis adalah:
1.      Memberikan masukan terhadap penyidik dalam malakukan proses penyitaan barang bukti narkotika manurut hukum.
2.      Memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksnaan peyitaan barang bukti tindak pidana narkotika.
3.      Sebagai refrensi atau pelengkap dalam ilmu pengetahuan dan pengambanagan studi hukum acara pidana khususnya dalam proses penyiaan barang bukti dalam perkara pidana narkotika.
D.      Metode Penelitian
a.        Lokasi penelitian
Dalam usaha  pengumpulan data-data yang ada di dalam pembahasasn skripsi ini, penulis memilih lokasi  penelitian di Polwiltabes yang ada di kota makassar, Ini dikarenakan polwiltabes merupakan salah satu instansi penegak hokum yang berwenang menangani kasus narkotika dengan pertimbangan bahwa pada lokasi yang penulis pilih dapat membantu penulis  untuk mendapat data yang akurat dalam Proses penyitan barang bukti dalam perkara pidana narkotika dalam wilayah hokum yang berkedudukan di kota Makassar.

b.        Jenis dan sumber data
a.      Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari:
1.      Data primer, adalah data lapangan yang diperolah secara langsung yang bersumber dari informan yang ditetapkan sebagai responden melalui pendekatan sosiologis.
2.      Data sekunder, adalah data yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, referensi-referensi atau literature-literatur lainnya sebagai bahan rujukan yang da hubungannya dengan objek penelitian, dan sebagainya.
c.    Teknik Pengmpulan Data
Dalam penulisan ini, menggunakan dua metode penulisan yakni:
1.      Penelitian lapangan (Field Research)
Penulis melakukan penelitian lapangan untuk mempeoleh data primer dengan manggunakan metode normatif, yaitu.
a.      Data primer, yakni teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah:
Metode wawncara (interview), untuk dapat memperoleh keterangan secara langsung mengenai penerapan hukum pembuktian dalam kasus pisikotropika, upaya-upaya penuntut umum dalam membuktikan pisikotopika serta penilaian hakim dalam membuktikan pisikotropika.
b.      Data sekinder
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan, dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku yang relevan dengan masalah yang di bahas, kemudian membandingkan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya guna memperoleh bahan pemecah masalah yang dibahan
d.        Analisis Data
Pemilihan masalah didasarkan pada pertinbangan objektif (dilihat dari arah permasalahannya). Selain itu tentu saja dibatasi dengan sudut subjektif (yang dihubungkan dengan keterbatasan sumber informasi). Untuk mengolah data yang terpadu dan sistematis, maka data yang dipergumakan secara kualitatif dan hasil disajikan secara deskriptif.