BILA PARTNER HENDAK MENCARI SUATU KATA OR PASAL DI DALAM SEBUAH ARTIKEL DI DALAM BLOG INI, PARTNER DAPAT MENCARINYA DENGAN MENEKAN TOMBOL "CTRL + F" SECARA BERSAMAAN DAN DI BAWAH AKAN MUNCUL SEBUAH BANTUAN YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK MENCARI KATA DAN PASAL TERSEBUT.

Rabu, 28 April 2010

Alasan Pengurangan dan Penambahan Pidana

ALASALASAN PENGURANGAN PIDANA

KUHP mengenal dua cara alasan pengurangan pidana bersifat umum

a.              Percobaan (Pasal 53 KUHP )
b.             Pembantuan  (Pasal 56 dan pasal 57 KUHP )
c.              Belum cukup umur  (Pasal 47 KHUP)

2.       Yang bersifat khusus terdapat dalam Pasal 308, 341, 342 KUHP
 PERCOBAAN

Undang – undang tidak memberikan definisi apakah yang dimaksud dengan percobaan itu tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat – syarat supaya percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum.

Supaya percobaan pada kejahatan (pelanggaran tidak ) dapat dihukum harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

1.      Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan.
2.      Orang sudah mulai berbuat kejahatan, atau sudah ada permulaan kejahatan.
3.      Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, karena terhalang oleh sebab – sebab yang timbul kemudian, tidak terletak pada kemauan penjahat itu sendiri.

Menurut arti kata sehari – hari yang diartikan percobaan yaitu menuju kesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai akan tetapi tidak selesai, misalnya bermaksud membunuh orang – orangnya tidak mati, hendak mencuri barang tetapi tidak sampai mengambil barang itu.

PEMBANTUAN

Dalam praktek pada umumnya orang yang membantu itu bisa mendapat hukuman 1/3 lebih kurang dari hukuman yang dijatuhkan pada penjahat yang dbantunya, akan tetapi ada kemungkinan bahwa dengan melihat duduk perkaranya hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari pada orang yang dibantunya. Contoh A membantu B mencuri di rumah C. A menjaga di luar tetapi ketahuan C  lalu A memukul C hingga mati.

Menurut Pasal 56 KUHP pembantuan ada dua macam :

1.      Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan.
2.     Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan.

Pembantuan setelah kejahatan dilakukan tidak termasuk dalam pasal ini tetapi masuk Pasal 480 KUHP yaitu perbuatan sekongkol atau tadah.

BELUM CUKUP UMUR
                              
Apabila seorang anak yang belum cukup umur melakukan suatu kejahatan maka hakim dapat memutuskan salah satu dari tiga kemungkinan :

1.      Anak itu dikembalikan pada orang tuanya atau walinya dengan tidak dijatuhi suatu hukuman apapun.
2.      Anak itu dijadikan anak negara, maksudnya tidak dijatuhi hukuman tetapi diserahkan ke rumah pendidikan anak – anak  nakal untuk mendapat didikan di negara.
3.      Anak itu dijatuhi hukuman seperti biasa tetapi hukumannya dikurangi 1/3 dari hukuman yang sebenarnya.

Dengan tiga macam kemungkinan ini kepada hakim diberi kesempatan untuk menimbang tentang kecakapan rohani terdakwa yang masih muda itu. Apabila misalnya hakim menganggap bahwa anak itu kecakapan akalnya ternyata  tidak normal perkembangannya maka hakim mengirim kembali anak itu pada orang tuanya. Akan tetapi apabila hakim menganggap bahwa anak yang berumur 13 atau 15 tahun itu telah berbuat suatu kejahatan dengan akal yang cukup mampu untuk membeda - bedakan, hakim ada kesempatan untuk menjatuhkan hukuman akan tetapi hukuman yang dijatuhkan tidak boleh lebih dari 2/3 maksimum hukum – hukuman yang diancamkan (dikurangi 1/3 dari hukuman yang diancamkan)

ALASAN – ALASAN PENAMBAHAN PIDANA

Dalam KUHP dikenal dua macam alasan penambahan pidana

1.      Alasan yang bersifat umum
        
a.        Kedudukan sebagai pejabat ( Pasal 52 KUHP )
b.       Residive atau pengulangan ( Pasal 486 KUHP )
c.        Gabungan ( Pasal 63 KUHP )

2.      Alasan yang bersifat khusus terdapat dalam Pasal 486, 487 dan 488

Pasal 52 KUHP

         Syarat yang pertama ialah orang itu harus pegawai negeri. Mengenai pegawai negeri lihat Pasal 92 KUHP. Syarat yang kedua pegawai negeri itu harus melanggar kewajibannya yang istimewah dalam jabatannya atau memakai kekuasaan, kesempatan, atau daya upaya ( alat ) yang diperoleh dari jabatannya. Yang di langgar itu harus suatu kewajiban istimewah bukan kewajiban biasa. Contohnya seorang polisi ditugaskan menjaga suatu bank negara supaya pencuri tidak masuk, malah ia yang mencuri. Contoh lain Seorang bendaharawan yang menggelapkan uang.

Pasal 486 KUHP

         Residivist adalah orang yang telah melakukan suatu kejahatan dan terhadap perbuatan mana telah dijatuhi hukuman, akan tetapi setelah itu ia sebelum lima tahun berlalu melakukan jenis kejahatan itu lagi atau menurut undang – undang sama jenisnya.

         Syarat residive umum

1.      Mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang – undang dianggap sama macamnya, Sama macamnya maksudnya kali ini mencuri, lain kali mencuri lagi. Oleh undang – undang dianggap sama macamnya yaitu semua pasal yang tersebut dalam Pasal 486 KUHP meskipun lain macamnya tetapi dianggap sama.
2.      Antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim.
3.      Harus hukuman penjara.
4.      Antaranya tidak lebih dari lima tahun terhitung sejak tersalah menjalani sama sekali atau sebahagian dari hukuman yang telah dijatuhkan.

Pasal 63 KUHP
        
         Gabungan peristiwa pidana ( samenloop ) yaitu melukiskan satu orang yang melakukan beberapa peristiwa pidana.

Samenloop dibedakan atas tiga macam

1.      Concursus idealis ( gabungan satu perbuatan ) Pasal 63 KUHP
2.      Concursus realis ( gabungan beberapa perbuatan ) Pasal 65
3.      Voogezette handeling ( perbuatan yang diteruskan ).
     

4 komentar:

gwinsmart mengatakan...

thanks for this infromation

Anonim mengatakan...

makasih..

Anonim mengatakan...

makasih

by:saif

jaka mengatakan...

waw

Posting Komentar