BILA PARTNER HENDAK MENCARI SUATU KATA OR PASAL DI DALAM SEBUAH ARTIKEL DI DALAM BLOG INI, PARTNER DAPAT MENCARINYA DENGAN MENEKAN TOMBOL "CTRL + F" SECARA BERSAMAAN DAN DI BAWAH AKAN MUNCUL SEBUAH BANTUAN YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK MENCARI KATA DAN PASAL TERSEBUT.

TINJAUAN YURIDIS PUTUSNYA PERKAWINAN


PENDAHULUAN
A.   Latar belakang masalah
            Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya untuk bergaul secara sah sebagai suami istri sehingga menimbulkan hak dan kewajiban dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal
            Dalam konteks kehidupan, perkawinan adalah prilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan di Dunia  berkembangbiak.
            Perkawinan adalah merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan masyarakat
            Perkawinan adalah suatu perintah agama yang bermaksud untuk mengikat dua insan yang berbeda jenis kelaminya dan berbeda pula kemampuan  fisiknya untuk menjadi satu kehidupan rumah tangga yang bahagia, sejahtera lahir bathin, rukun dan damai dalam suatu kehidupan keluarga, perkawinan menurut agama Islam adalah perbuatan yang sangat mulia yang harus dijalani oleh orang-orang yang beriman, sebagai usaha untuk mengembangkan umat manusia.
            Pada hakekatnya perkawinan mempunyai aturan tata tertib, hal ini sejak masyarakat sederhana diperintahkan oleh anggota masyarakat dan pemuka masyarakat adat dan pemuka masyarakat adat dan para pemuka agama. Aturan tata tertib itu berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan pemerintah didalam dan didalam suatu negara di Indonesia aturan tata tertib perkawinan itu sudah ada sejak jaman kuno, yaitu sejak zaman sriwijaya, majapahit sampai pada masa kolonial Belanda dan sampai Indonesia merdeka.
B.   Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang masalah tersebut diatas, maka dapatlah dirumuskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan yaitu :
1.            Apakah akibat hukum yang timbul dengan putusnya perkawinan dengan jalannya perceraian telah terlaksana dengan putusan Pengadilan Agama ?
2.            Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan putusan Pengadilan agama  ?

C.   Tujuan dan kegunaan penelitian
1.   Tujuan dan kegunaan penelitian
       1. Untuk mengetahui dan menganalisa sebab dan akibat hukum yang timbul dari putusnya perkawinan ditengah kehidupan rumah tangga?
       2. Untuk mengetahui dan menganalisa tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di pengadilan Agama ?
2.   Kegunaan penelitian.
       1. Pada hakekatnya penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat umumnya dan lebih khususnya bagi akademisi untuk dapat menambah dan meningkatkan suatu disiplin Ilmu Pengetahuan dalam hubungan dengan kegiatan-kegiatan penelitian selanjutnya.
       2. Hasil penelitian ini merupakan perwujudan dari hasrat penulis untuk memenuhi kewajiban bagi seorang Sarjana hukum guna menambah dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan tentang hukum.
TINJAUAN PUSTAKA
 

A.   Pengertian perkawinan menurut Undang-undang No. I Tahun 1974.
Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, memberikan devinisi perkawinan sebagai berikut:
“Perkawinan adalah Ikatan lahir bathin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa “ (2002 : 38)
           
Apabila devinisi diatas kita telaah, maka terdapatlah Lima unsur didalamnya:
1.      Ikatan lahir bathin.
2.      Antara seorang Pria seorang wanita.
3.      Sebagai suami-istri.
4.      Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal,
5.      Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.

                                 
                                METODE PENELITIAN
Dalam rangka untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi, maka diperlukan data untuk mendukungnya melalui suatu penelitian dengan menggunakan metode atau tehnik sebagai berikut.
A.   Penentuan Lokasi          
B.   Jenis dan Sumber Data.
            Dalam penulisan skripsi diperlukan berbagai jenis data, adapun jenis data yang digunakan sebagai dasar ataupun ukuran dalam penyusunan materi skripsi ini adalah data yang diperoleh dari sumber kepustakaan dan sumber data dilapangan.
1        Sumber data kepustakaan adalah hanya diperoleh dari teori-teori yang dikemukakan oleh para Sarjana Hukum yang menyangkut perkawainan, perceraian baik perceraian dengan jalan fasak dan akibat-akibat hukumnya yang timbul dari adanya perceraian tersebut, dari sumber kepustakaan inilah banyak diperoleh berbagai pengertian perkawinan dan perceraian yang terarah terhadap objek bahasan
2        Sumber data dilapangan adalah sumber data yang diperoleh dengan jalan mengadakan wawancara dan interviuv.
 
C.   Pemilihan Responden.
            Dalam pemilihan responden dan informan dalam penelitian ini, dimana penulisan melakukan secara purpusiv yaitu dengan didasarkan kepada tujuan penelitian pada khususnya, sehingga dalam hal ini dapat dipilih orang-orang yang menurut pengamatan peneliti mengetahui dan memahami masalah yang berhubungan dengan yang diteliti, maka dalam hal ini yang diambil sebagai sumber data adalah :
1        Hakim pada Pengadilan Agama Bantaeng sebanyak tiga orang.
2        Panitera pada Pengadilan Agama Bantaeng tiga orang
3        Pencari keadilan pada Pengadilan Agama Bantaeng tiga orang

D.   Tehnik Pengunpulan Data.
            Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menghimpun data-data baik dari sumber kepustakaan maupun dari sumber data lapangan, kedua sumber data tersebut dipadukan dan disusun secara sistimatik, logis dan secara yuridis sehingga antara data yang satu dengan yang lain tidak bertentangan.

E.   Tehnik Pengolahan Data.
            Adapun tehnik pengolahan data yang dilakukan dengan mempergunakan dua cara yaitu :
1        Secara kualitatif  yaitu dengan menilai bermutu tidaknya suatu data yang diperoleh dengan melalui suatu perbandingan terhadap data-data yang diperoleh tersebut.
2        Secara kwantitatif, yaitu dengan mengkaji dari segi jumlah dari tiap-tiap data yang diperoleh sehingga sehingga dapat diketahui faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya suatu kasus khususnya suatu kasus yang menjadi objek bahasan. Kemudian diklasifikasikan dan disistimatisis data-data yang relavan dengan bahan kajian disusun secara sistimatis sebhagai bahan kajian selanjutnya.


F.   Tehnik Analisa Data.
            Dalam  penyusunan materi skripsi ini, penyusun mencoba mempergunakan dua macam cara analisis, yaitu :
1        Analisis data yang dilakukan secara dedukatif yaitu dengan mengemukakan masalah-masalah yang bersifat umum sebagai pokok-pokok masalah baru kemudian menguraikan secara khusus terhadap objek masalah tersebut dari cara itulah kemudian akan diambil suatu kesimpulan.
2        Analisa data yang dilakukan secara komulatif yaitu dengan jalan mengemukakan masalah yang bersifat khusus yang menyangkut objek kajian tersebut dan dari masalah yang umum inilah diambil suatu kesimpulan.