BILA PARTNER HENDAK MENCARI SUATU KATA OR PASAL DI DALAM SEBUAH ARTIKEL DI DALAM BLOG INI, PARTNER DAPAT MENCARINYA DENGAN MENEKAN TOMBOL "CTRL + F" SECARA BERSAMAAN DAN DI BAWAH AKAN MUNCUL SEBUAH BANTUAN YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK MENCARI KATA DAN PASAL TERSEBUT.

Senin, 26 April 2010

Pembagian Hak Alimentasi


a. Pembagian secara umum menurut UU No. 1 Tahun 1974
            Hak alimentasi istri dan anak dilindungi oleh hukum dan undang-undang, hal mana dapat diketahui melalui rumusan Pasal 41 Undang-undang No. 1 tahun 1974, bahwa :
1.      Baik Ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anaknya semata-mata berdasarkan  kepentingan anak.
2.      Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan pendidikan yang diperlukan oleh anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajibanya tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu memikul biaya tersebut.
3.      Pengadilan dapat berkewajiban kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi mantan istri.
Kemudian di dalam Pasal 24 PP no. 9 Tahun 1975 dijabarkan lebih rinci bahwa :
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, pengadilan dapat :
a.       Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami.
b.      Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak.
c.       Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
Selanjutnya  di dalam penjelasan Pasal 24 PP No. 9 tahun 1975 bahwa :
            “Proses perceraian yang sedang terjadi antara suami istri tidak dapat dijadikan alasan bagi suami melalaikan tugasnya memberikan nafkah kepada istrinya, demikian pula tugas kewajiban suami istri itu terhadap anak-anaknya harus di jaga jangan sampai harta kekayaan baik yang dimiliki bersama oleh suami istri , maupun harta kekayaan istri atau suami menjadi terlanatar atau tidak terurus dengan baik, sebab yang demikian itu bukan saja menimbulkan kerugian kepada suami itu, melainkan mungkin juga mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga”.
            Bertolak dari ketentuan mengenai hak alimentasi yang diatur dalam Pasal 41 UU no. 1 Tahun 1974 jo Pasal 24 PP No. 9 Tahun 1975, menurut hemat penulis bahwa hak alimentasi istri dan anak merupakan kewajiban bagi seorang suami atau ayah dari anak-anaknya.
            Kewajiban suami (mantan suami) terhadap istrinya bersifat fakultatif, sedangkan kewajiban ayah terhadap anak-anaknya bersifat mutlak dan resmi, yakni merupakan kewajiban hukum
            M. Yahya harahap (1987 : 57) mengemukakan bahwa :
            Kewajiban untuk memberi nafkah zahir berupa uang atau penghiduapan yang memungkinkan bekas istri itu dapat bertahan dalam suatu cara hidup yang pantas.
Nafkah zahir ini bersifat kualitatif, oleh karena undang-undang sendiri memberikan kekuasan kepada hakim mempertimbangkan berbagai hal, khususnya pertimbangan mengenai kemampuan suami, kalau nyata-nyata suami itu orang yang tidak mampu atau tidak mempunyai penghasilan, maka hakim dapat menentukan lain yakni kewajiban nafkah suami terhadap istri dibebaskan, atau apabila istri itu sendiri menghendaki agar bekas suaminya dibebaskan dari kewajiban-kewajiban memberi nafkah.

b. Pembagian secara khusus Menurut UU No. 1 Tahun 1974
            Dikatakan pembagan secara khusus, oleh karena PP No. 10 tahun 1983 secara khusus berlakunya atau hanya mengikat pegawai negeri sipil, yang telah dijabarkan melalui Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi peagawai negeri sipil atau yang dipersamakan dengan pegawai negeri sipil
            Undang-undang No 8 tahun 1974 tentang kepegawaian, tidak memberikan definisi khusus tentang pegawai negeri sipil, tetapi hanya memberikan pengertian tentang peagawai sekaligus membedakan antara pegawai negeri sipil dan TNI.
            Sudibyo triatmolo menarik 4 unsur dari rumusan pegawai negeri sebagai berikut :
  1. Memenuhi syarat yang ditentukan.
  2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  3. Diserahi tugas dalam suatu jaabatan neagara atau tugas Negara lain.
  4. Digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian harus diketahui tentang siapa pula yang dimasukan sebagai pegawai negeri, hal ini terjawab dalam Pasal 2 ayat (1) UU. 8 tahun 1974 yang menetapkan pegawa negeri adalah ;
  1. Pegawai Negeri Sipl.
  2. Anggota TNI POLRI.
Alimentasi istri dan anak orang yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan perkawinannya terputus karena perceraian secara tegas diatur dalam Pasal 8 PP no. 10 Tahun 1983 sebagai berikut :
  1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak pegawai negeri sipil, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
  2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ialah 1/3 untuk pegawai negeri sipil pria yang bersangkutan, 1/3 untuk istrinya dan 1/3 untuk anaknya.
  3. Apabila dari perkawinan tersebut tidak memiliki anak, maka bagian wajib diserahkan oleh pegawai negerisipil pria kepada bekas istrinya ialah setengah gajinya.
  4. Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian dari penghasilan bekas suaminya.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak berlaku, apabila istri minta dicerai karena di madu.
  6. Apabila bekas istri peagawai negeri sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya dari gaji bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin.
Bagian istri dan anak-anaknya dari pegawai negeri sipil yang menceraikan istrinya atas permintaannya sendiri menimbulkan kewajiban bagi bekas suaminya untuk menyerahkan sebagian penghasilannya kepada bekas istrinya dan anak-anaknya.
            Dalam Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1974 diteagaskan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya kemudian di dalam penjelasan Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1974 antara lain dikemukakan bahwa gaji adalah sebahagian balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang.
            Gaji atau penghasilan yang wajib dibagi kepada bekas istri dan anak-anaknya yakni penghasilan yang diperoleh dari gaji pokok yang ditambah penghasilan lainnya yang diperoleh dengan tunjangan. Hasil inilah seyogyanya diperhitungkan untuk menentukan besar kecilnya jumlahnya yang patut diterima mantan istri dan anak-anaknya.

Hak Alimentasi terhadap Anak

Alimentasi merupakan keputusan hakim, didenisikan sebagai “pemberian nafkah”, sebagai akibat dari putusnya perkawinan.
Pemberian nafkah oleh suami kepada istri merupakan kewajiban, tetapi pemberian alimentasi merupakan hak yang dapat tuntut melalui gugatan terhadap suami atau istri di pengadilan .
Hak Alimentasi orang tua terhadap anak adalah hak orang tua untuk memberikan nafkah dan penghidupan demi tercapainya kebutuhan sang anak yang berdasarkan Putusan pengadilan dan timbul akibat dari putusnya tali perkawinan orang tua.
Setelah suatu ikatan perkawinan putus, maka hubungan hukum antara orang tua dan anak tidak segera berakhir, arena tetap ada kewajiban yang harus dilakukan. Menurut Pasal 300 ayat (1) KUHPerdata yang melakukan kekuasaan orang tua adalah bapak.
Undang-undang No. 1 tahun 1974 dalam Pasal 45 ditentukan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin dan dapat berdiri sendiri. Kewajiban ini berlaku terus menerus meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu terputus. Disamping kewajiban untuk untuk memelihara dan mendidik tersebut, orang tua juga menguasai anaknya yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melakukan perkawinan. Kekuasaan orang tua ini meliputi juga untuk mewakili anak yang belum dewasa ini dalam melakukan perbuatan hukum didalam dan luar pengadilan.

Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Islam


            Perkawinan adalah akad antara calon suami-isteri memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur dalam syari’at. Yang dimaksud dengan akad adalah ijab dari pihak wali perempuan atau walinya dan Kabul dari pihak calon suami atau walinya.
            Perkawinan dalam bahasa Arab adalah nikah yang mempunyai arti yang luas, akan tetapi dalam hukum Islam mempunyai arti tertentu. Nikah adalah suatu perjanjian untuk mensahkan hubungan kelamin antara seorang pria dan seorang wanita untuk melanjutkan keturunan.
            Nikah secara Islam dilaksanakan menurut ketentauan-ketentuan yaitu melaksankan ikatan persetujuan (akad) antara seorang pria dan seorang wanita atas dasar kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak, yang dilakukan oleh wali pihak wanita menurut ketentuan yang sudah diatur dalam ketentuan agama.
            Dari pengertian nikah tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
1        Nikah adalah persetujuan/perjanjian atau suatu akad antara seorang pria dan wanita.
2        Untuk ada atau terjadinya nikah harus ada kerelaan dan kesukaan dari kedua belah pihak yang Akan melangsungkan pernikahan.
3        Nikah dilaksanakan menurut ketentuan yang sudah diatur oleh Agama yang terdapat dalam hukum fiqh.
Nikah itu bagi yang bersangkutan, yaitu suami isteri pun bagi masyarakat pada   umumnya merupakan suatu hak yang penting, karena menentukan mulai saat kapan terjadinya suatu perkawinan sebagai suatu perbuatan hukum yang mengandung segala akibat hukumnya.
Sehubungan dengan demikian adanya atau nikah mempunyai hikmah yaitu Allah menjadikan mahluknya berpasang-pasangan, menjadikan manusia laki-laki dengan perempuan, menjadikan hewan jantan dengan betina demikian juga tuimbuh-tumbuhan hikmahnya adalah supaya manusia hidup berpasang-pasangan hidup sebagai suami isteri, membangun rumah tangga yang damai dan teratur untuk itu haruslah diadakan ikatan dan pertalian yang kekal dan tidak mudah diputuskan, ialah ikatan akad nikah atau ijab kabul perkawinan. Bila akad nikah telah dilangsungkan maka mereka telah berjanji dan bersetia akan membangun  suatu rumah tangga yang damai dan teratur, akan sehidup dan semati sehingga menjadi suatu keluarga.
Tujuan perkawinan menurut Islam adalah menuruti perintah Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur.
Disamping itu untuk melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
1        Adanya calon pengantin laki-laki.
2        Adanya akad yaitu ijab dan Kabul.
3        Adanya wali.
4        Adanya saksi-saksi.

Tentang syarat-syarat dan Rukun Perkawinan, ada perbedaan pendapat para ulama:
Perkawinan harus (wajib) dilakukan dengan ijab dan Kabul yang dinamai akad nikah, ijab dari pihak wali atau wakilnya dan Kabul dari pihak laki-laki calon suami atau wakilnya. Menutur Hanafi boleh juga ijab dari pihak suami (wakilnya) dan Kabul dari pihak perempuan (walinya).jika perempuan itu telah balik lagi berakal dan boleh kebalikannya. Akad nikah harus dilakukan dalam suatu majelis dengan tak ada perantaraan antara ijab dan Kabul, serta didengar oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi menurut hanafi, boleh lama perantaraan antara ijab Kabul asal dilaksanakan dalam majelis, tetapi tidak dihalanggi oleh suatu hal yang menunjukan, bahwa salah satu pihak telah berpaling dari maksud perkawinan.
Perbedaan antara syarat dan rukun perkawinan sebagian dari hakekat perkawinan, seperti laki-laki, perempuan, wali, akad nikah, semuanya itu adalah sebahagian dari hakekat perkawinan, dan tidak dapat terjadi suatu perkawinan kalau tidak ada misalnya laki-laki atau perempuan, maka yang demikian itu dinamai rukun perkawinan.
Adapun syarat adalah suatu yang mesti ada dalam perkawinan, tetapi tidak termaksud salah satu bagian dari pada hakekat perkawinan itu sendiri misalnya syarat wali itu laki-laki, baliq berakal salah satu dari rukun perkawinan adalah akad nikah (shiqhah). Maka perkawinan itu tidak sah kalau tidak dilakukan dengan ijab dan Kabul.
Menurut Imam Syafi’i ijab itu harus dari pihak perempuan (wali atau wakilnya) dan Kabul dari pihak laki-laki calon suami isteri.
Dengan demikian adanya maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan baik yang dimaksud dengan perkawinan menurut hukum Islam yaitu suatu ikatan lahir dan bathin antara suami dan isteri dalam membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat menurut hukum Islam.

Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Adat


            Apa yang sebenarnya yang dimaksud dengan perkawinan adat. Ini adalah suatu bentuk hidup bersama yang lenggeng lestari antara seorang pria dan wanita yang diakui oleh persekutuan adat dan yang diarahkan pada pembantu dan keluarga.
            Berkenan dengan adanya hubungan yang tepat dari topik ini, maka menurut Hukum Adat pada umumnya di Indonesia perkawinan itu bukan saja berarti sebagai perikatan Perdata tetapi juga merupakan “Perikatan Adat” dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan kekeluargaan. Jadi terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan-hubungan keperdataan, seperti hak dan kewajiban suami isteri, harta bersama kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat, kewarisan kekeluargaan, dan kekerabatan dan ketetanggaan serta menyangkut upacara-upacara adat dan keagamaan. Begitu juga menyangkut kewajiban mentaati perintah dan larangan keagamaan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhannya (Ibadah) maupun hubungan manusui dengan manusia (Mu’Amalah) dalam pergaulan hidup agar selamat didunia dan selamat di Akhirat.
            Oleh karenanya, Imam Sudiyat dalam bukunya Hukum Adat mengatakan:
Menurut Hukum Adat perkawinan biasa merupakan urusan kerabat, keluarga, persekutuan, martabak, bisa merupakan urusan pribadi bergantung pada susunan masyarakat” (Imam Sudiyati : 1991:17)
           
Demikian pula diketengahkan oleh Teer Haar menyatakan bahwa :
Perkawinan adalah urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan martabak dan urusan pribadi”                       (Hilman Hadikusuma : 2003 : 8).
           
Dan begitu pula menyangkut urusan keagamaan sebagaimana dikemukakan oleh: Van Vollenhoven bahwa :
Dalam hukum adat banyak lembaga-lembaga hukum dan kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan tatanan dunia diluar dan diatas kemampuan manusia” (Hilman hadikusuma, 2003: 9 ).
           
Perkawinan dalam arti “Perikatan Adat” ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Akibat hukum ini telah ada sejak sebelum perkawinan terjadi, yaitu misalnya dengan adanya hubungan pelamaran yang merupakan “ Rasa senak “ (hubungan anak-anak, bujang gadis) dan “rasa Tuha” (hubungan orang tua keluarga dari pada calon suami istri). Setelah terjadinya ikatan perkawinan maka timbul hak-hak dan kewajiban orang tua termaksud anggota keluarga , kerabat menurut hukum adat setempat yaitu dengan pelaksanaan upacara adat dan selanjutnya dalam peran serta membina dan memelihara kerukunan, keutuhan dan kelenggengan dari kehidupan anak-anak mereka yang terlibat dalam perkawinan.
            Sejauh mana ikatan perkawinan itu membawa akibat hukum “Perikatan Adat‘ seperti tentang kedudukan suami atau kedudukan istri, begitu pula tentang kedudukan anak dan pengangkatan anak, kedudukan anak tertua anak anak penerus keturunan, anak adat, anak asuh dan lain-lain ; dan harta perkawinan tergantung pada bentuk dan sistim perkawinan adat setempat.
            Menurut Hukum Adat di Indonesia perkawinan itu dapat berbentuk dan bersistim perkawinan jujur dimana pelamaran dilakukan pihak pria kepada pihak wanita dan setelah perkawinan, isteri mengikuti tempat kedudukan dan kediaman suami hal ini biasa dijumpai di (Bantul, Lampung, Bali) kemudian “ Perkawinan Semanda “ dimana pelamar dilakukan oleh pihak wanita kepada pihak pria dan setelah perkawinan suami mengikuti tempat kedudukan dan kediaman istri hal ini bisa dijumpai didaerah (Minangkabau, Semendo Sumatera Selatan) dan perkawinan bebas yaitu di (Jawa, Mencur, Mentas) dimana pelamaran dilakukan oleh pihak pria dan setelah perkawinan kedua suami istri bebas menentukan tempat kedudukan dan kediaman mereka, menurut kehendak mereka, yang terakhir ini banyak berlaku dikalangan masyarakat keluarga yang telah maju (Modern).
            Dari berbagai penjelasan diatas telah ditarik suatu kesimpulan bahwa, bagaimanapun tata tertib adat yang harus dilakukan oleh mereka yang akan melangsungkan perkawinan menurut bentuk dan sistim yang berlaku dalam masyarakat, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tidak mengaturnya, hal mana berarti terserah kepada selera dan nilai-nilai budaya dari masyarakat yang bersangkutan, asal saja segala sesuatunya tidak berkepentingan dengan kepentingan umum, Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. dengan demikian perkawinan dalam arti “ Perikatan Adat “ walaupun dilangsungkan antara adat yang berbeda, tidak akan seberat penyelesaiannya dari pada berlangsungnya perkawinan yang bersifat antar agama, oleh karena perbedaan adat yang hanya menyangkut perbedaan masyarakat bukan perbedaan keyakinan.

Pengertian perkawinan menurut Undang-undang No. I Tahun 1974


            Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, memberikan devinisi perkawinan sebagai berikut:
“Perkawinan adalah Ikatan lahir bathin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa “ (2002 : 38)
           
Apabila devinisi diatas kita telaah, maka terdapatlah Lima unsur didalamnya:
1.      Ikatan lahir bathin.
2.      Antara seorang Pria seorang wanita.
3.      Sebagai suami-istri.
4.      Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal,
5.      Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.
Didalam Lima Unsur diatas ini penulis Akan mencoba memberikan penjelasan khusus yaitu unsur pertama dan yang kedua sehingga Akan jelas pemahamannya:
Ad.1.  Ikatan lahir bathin.
            Yang dimaksud dengan ikatan lahir bathin adalah, bahwa ikatan itu tidak hanya cukup dengan ikatan lahir saja atau bathin saja, Akan tetapi kedua-duanya harus terpadu erat. Suatu ikatan lahir merupakan ikatan yang dapat dilihat dan mengungkapkan adanya hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami-isteri, dengan kata lain hal itu disebut dengan hubungan formal, hubungan formal ini nyata baik bagi prihal mengikatkan dirinya maupun bagi pihak ketiga, sebaliknya suatu ikatan bathin merupakan hubungan yang tidak formal, suatu ikatan yang tidak nampak, tidak nyata yang hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, ikatan bathin ini merupakan dasar ikatan lahir. Ikatan bathin ini yang dapat dijadikan dasar pundasi dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia.
            Dalam membina keluarga yang bahagia sangatlah perlu usaha yang sungguh-sungguh untuk meletakkan perkawinan sebagai ikatan Suami- Istri atau calon Suami- Istri dalam kedudukan mereka yang semestinya dan suci seperti yang disejajarkan oleh Agama yang kita anut masing dalam Negara yang berdasarkan Pancasila. Perkawinan bukan hanya menyangkut unsur lahir akan tetapi juga menyangkut unsur bathiniah.

Ad. 2.  Antara seorang pria dan seorang wanita.
            Ikatan perkawinan hanya boleh terjadi antara seorang pria dan seorang wanita dengan demikian, maka kesimpulan yang dapat ditarik pertama-tama bahwa hubungan perkawinan selain antara pria dan wanita tidaklah mungkin terjadi misalnya antara seorang pria dengan seorang pria atau seorang wanita dengan wanita ataupun antara seorang wadam dan wadam lainnya. Disamping itu kesimpulan yang dapat ditarik ialah bahwa dalam unsur kedua ini terkandung Asas monogamy.
            Dari penjelasan diatas dapatlah disimpulkan bahwa perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmani, Akan tetapi juga mempunyai unsur bathin atau rohani mempunyai peranan yang sangat penting dalam membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Pasal 2:
1.      Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu.
2.      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 :
1.      Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
2.      Pengadilan dapat memberikan ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4 :
1.           Dalam hal Seorang suami, akan beristri, lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat 2 undang-undang ini maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di Daerah tempat tinggalnya.
2.           Pengadilan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini hanya memberikan ijin kepada seorang suami yang akan bertistri lebih dari seorang apabila :
a.   Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang Isteri.
b.   Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.   Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 menentukan bahwa untuk dapat melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 yang berbunyi :
1.      Perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua mempelai
2.      Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus lah mendapat ijin kedua orang tuanya.
3.      Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin yang dimaksud ayat 2 pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
4.      Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka ijin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
5.      Dalam hal perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat 2, 3 dan 4 pasal ini atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam Daerah hukumnya tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberri ijin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat 2, 3 dan 4 pasal ini.
6.      Ketentuan tersebut ayat 1 sampai dengan ayat 5 pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan yang lainya.
Pasal 7 :
1.         Perkawinan hanya dijinkan jika Pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak Wanita sudah mencapai umur 16 tahun
2.         Dalam hal penyimpangan terhadap ayat 1 pasal ini dapat memberikan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat Lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
3.         Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat 3 dan 4 undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat 2 pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 6.
Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak Asasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 menganut beberapa prinsip dalam perkawinan yaitu:
1.           Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal untuk itu suami-istri perlu saling membantu, melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan material dan spiritual.
2.           Bahwa suatu perkawinan adalah sah bila mana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan perkawinan itu harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.           Undang-undang nomor 1 tahun 1974 menganut asas monogami hanya apabila dikehendaki oleh orang yang bersangkutan karena hukum dan agama dan yang bersangkutan yang mengijinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang meskipun dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
4.           Bahwa calon Suami-istri harus betul-betul siap jiwa dan raganya untuk dapat melakukan dan melangsungkan perkawinan agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara tanpa berakhir dengan perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat.
5.           Karena tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip mempersatukan terjadinya perceraian untuk dapat memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu dan harus dilakukan didepan Sidang Pengadilan.
6.           Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan rumah masyarakat sehingga dengan demikian segala sesuatu diputuskan bersama.

CONTOH SURAT KETERANGAN KEWARISAN



SURAT KETERANGAN KEWARISAN
Nomor :…………./BG/IV/2010

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Kami para ahli waris dari  Almarhum Beddumang Dg. Maraka, dengan sanggup mengangkat sumpah bahwa Almarhum Beddumang  bertempat tinggal terakhir di Desa Bengo Kecamatan Bengo Kabupaten Bone. Bahwa  Semasa hidupnya Almarhum Beddumang Dg. Maraka telah menikah dengan seorang wanita yang bernama Puang Lino, masing-masing telah meninggal dunia di Bone pada tanggal 1 Oktober 1966, dan istrinya meninggal dunia pada tanggal, 16 Maret 1987 di Bone dan dari pernikahannya telah dilahirkan beberapa orang anak  sebagai ahliwaris yang sah yaitu sebanyak 6 (enam) orang anak, masing-masing :
1.       Hj. Matang  Dg Tasodji
2.       H. Kalabe Dg. Pasandrang
3.       M. Amir. B Alias Muhammadia Dg. Mataru
4.       Puang cingke
5.       Hj. Dg Nursi
6.       Kado Dg Mamasa.
Bahwa dari ke 6 (enam) orang anak dari Almarhum ada 3 (tiga) orang  yang meninggal dunia yaitu :
1.       Puang Cingke telah meninggal dunia pada tanggal, 8 Mei 1995 dan semasa hidupnya telah        menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Ma  Ipu dan dari pernikahannya telah dilahirkan 5 (lima) orang anak sebagai ahli warisnya yaitu :
1.       Sarifa Binti Cingke
2.       Cide Bin Cingke
3.       Cakeng Bin Cingke
4.       Nani Binti Cingke
5.       Icang Bin Cingke
2.       Hj. Dg Nursi telah meninggal dunia pada tanggal 15 November tahun 2000 dan semasa hidupnya telah menikah dengan seorang laki-laki yang bernama H. Sikki dan dari pernikahannya telah dilahirkan seorang anak yang bernama Hj. Bungatang
3.       Kado Dg. Mamasa telah meninggal dunia pada tanggal 9 juni tahun 1952 semasa hidupnya telah menikah dengan perempuan yang bernama Hj. Nahariah dan dari pernikahannya telah dilahirkan seorang anak yang bernama St. Nurbaya.
Demikian surat keterangan kewarisan ini kami buat dengan sesungguhnya dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dan apabila ternyata dikemudian hari Surat Pernyataan Kewarisan tidak benar maka kami siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Para Ahli waris

contoh SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN


SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini Masing – masing :
1.       N a m a                                 :
Tempat / tgl Lahir             :
A g a m a                              : Islam
Pekerjaan                           : Pedagang
Alamat                                    :

2.        N A M A                              :
Tempat / tgl lahir              :
A g a m a                              : Islam
Pekerjaan                           : Pedagang
Alamat                                      :
Bahwa kedua Belah Pihak telah sepakat yang mengikat diri untuk membuat perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       Bahwa Pihak Pertama dan Pihak kedua telah sepakat untuk mengakhiri persoalan utang – piutang dengan cara melakukan Perdamaian.

2.       Bahwa Pihak Kedua telah mengakui dan sanggup untuk membayar sisa utang yaitu uang milik Pihak Pertama yaitu sebesar Rp. 53.000.000,- ( lima puluh tiga juta rupiah ) kepada pihak Pertama dengan cara sebagai berikut :
a.       Dibayar dengan Cek Giro pada tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
b.      Dibayar dengan Cek No.              Tgl 25 Mei 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
c.       Dibayar dengan Cek No.               tgl 20 Juni 2010 sebesar Rp. 5.000.000,-
d.      Dibayar dengan Cek No.               tgl 30 Juli 2010 sebesar Rp. 7.000.000,-
e.      Dibayar dengan motor Jupiter tahun 2009 dengan harga Rp. 16.000.000,-
f.        Dibayar dengan Motor Vega Tahun 2006 dengan harga Rp. 15 .000.000
Jadi jumlah yang harus dibayar oleh Pihak Kedua yaitu Rp. 53.000.000.- ( lima puluh tiga juta rupiah )

3.       Bahwa Pihak kedua tidak akan lalai untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang terurai pada poin 2 ( dua ) tersebut diatas.

4.       Bahwa kedua Motor Jupiter dan motor Vega akan dikirim ke Makassar oleh Pihak Kedua kepada Pihak pertama pada Hari Sabtu, tanggasl 25 April 2010

5.       Bahwa dengan disanggupnya oleh Pihak Kedua membayar uang milik Pihak Pertama sebagaimana tersebut diatas, maka Pihak Pertama akan mencabut kembali Laporan polisi pada Sektor Kepolisian Bontoala, apabila pihak kedua telah memenuhi semua kewajibannya sebagaimana pada poin 2 (dua) tersebut diatas.

6.       Bahwa dengan ditandatanganinya surat Perjanjian kesepakatan ini, maka persoalan antara Pihak Pertama dan Pihak kedua telah selesai dan dianggap sudah tidak pernah ada lagi.
Demikian surat perjanjian kesepakatan ini dibuat oleh Pihak Pertama dan Pihak kedua, dan dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa dipaksa oleh siapapun dan surat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dibuat dalam rangkap dua dengan bunyi yang sama
                                                                                                                              
Makassar, Kamis 22  April 2010 

Yang membuat perjanjian


PIHAK PERTAMA                                                                                        PIHAK KEDUA




Mengetahui :



Andy Hermansyah SH




(                                           )